TEMPO.CO, Bogor - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Raharjo mencurigai akan ada gugatan baru dari perusahaan sawit yang telah divonis bersalah dalam kasus kebakaran hutan di Jambi. Perusahaan yang dimaksud baru saja mencabut gugatannya senilai Rp 510 miliar di Pengadilan Negeri Cibinong.
Baca berita sebelumnya:
Gugatan Dicabut, Guru Besar IPB Bebas dari Tuntutan Rp 510 Miliar
“Menurut kabar yang kami terima mereka tengah menyiapkan gugatan baru karena sedang mengumpulkan bukti dan fakta baru,” kata Puji Kartika Rahayu, kuasa hukum Bambang Hero, usai persidangan Rabu, 24 Oktober 2018.
Menurut Puji, perusahaan mempermainkan hukum jika benar kabar yang diterimanya itu. Dia memperingatkan Pengadilan Negeri mencermati perilaku tersebut dan menolak pengajuan gugatan.
Perkebunan kelapa sawit dan permukiman terlihat dari udara di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, 29 April 2015. Hasil penelitian terbaru Walhi menunjukkan lahan gambut seluas 914.067 hektare hilang dalam tiga tahun selama kebijakan moratorium kehutanan di Indonesia. ANTARA/FB Anggoro
Lebih dari itu Puji menambahkan, “Seharusnya pengadilan tidak menerima gugatan terhadap saksi ahli yang memberi keterangan dalam persidangan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada.”
Baca:
Gugatan Rp 510 Miliar, Ahli IPB Dijanjikan Pembelaan dari Negara
Sebelumnya, dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Ben Ronald Situmorang telah memutuskan menghentikan proses persidangan. Keputusan dibuat setelah majelis hakim mengabulkan pencabutan gugatan oleh PT Jatim Jaya Perkasa.