Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bebas dari Gugatan Rp 510 M, Kenapa Guru Besar IPB Masih Cemas?

image-gnews
Terdakwa kasus kebakaran hutan di Jambi selalu divonis bebas.
Terdakwa kasus kebakaran hutan di Jambi selalu divonis bebas.
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Raharjo mencurigai akan ada gugatan baru dari perusahaan sawit yang telah divonis bersalah dalam kasus kebakaran hutan di Jambi. Perusahaan yang dimaksud baru saja mencabut gugatannya senilai Rp 510 miliar di Pengadilan Negeri Cibinong.

Baca berita sebelumnya:
Gugatan Dicabut, Guru Besar IPB Bebas dari Tuntutan Rp 510 Miliar

“Menurut kabar yang kami terima mereka tengah menyiapkan gugatan baru karena sedang mengumpulkan bukti dan fakta baru,” kata Puji Kartika Rahayu, kuasa hukum Bambang Hero, usai persidangan Rabu, 24 Oktober 2018.

Menurut Puji, perusahaan mempermainkan hukum jika benar kabar yang diterimanya itu. Dia memperingatkan Pengadilan Negeri mencermati perilaku tersebut dan menolak pengajuan gugatan.

Perkebunan kelapa sawit dan permukiman terlihat dari udara di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, 29 April 2015. Hasil penelitian terbaru Walhi menunjukkan lahan gambut seluas 914.067 hektare hilang dalam tiga tahun selama kebijakan moratorium kehutanan di Indonesia. ANTARA/FB Anggoro

Lebih dari itu Puji menambahkan, “Seharusnya pengadilan tidak menerima gugatan terhadap saksi ahli yang memberi keterangan dalam persidangan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada.”

Baca:
Gugatan Rp 510 Miliar, Ahli IPB Dijanjikan Pembelaan dari Negara

Sebelumnya, dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Ben Ronald Situmorang telah memutuskan menghentikan proses persidangan. Keputusan dibuat setelah majelis hakim mengabulkan pencabutan gugatan oleh PT Jatim Jaya Perkasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Tim peneliti di Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN): sama saja dengan PSN lainnya.


Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

22 jam lalu

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.


KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


Guru Besar Unair Ungkap Pentingnya Deteksi Dini Pendengaran pada Bayi

1 hari lalu

ilustrasi telinga bayi (pixabay.com)
Guru Besar Unair Ungkap Pentingnya Deteksi Dini Pendengaran pada Bayi

Deteksi dini pada bayi baru lahir bisa menggunakan alat bernama auditory brainstem response (ABR).


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.


Pengukuhan Edi Suharyadi sebagai Guru Besar FMIPA UGM, Paparkan Hipertermia Magnetik untuk Penyakit Kanker

3 hari lalu

Dosen FMIPA UGM Prof. Edi Suharyadi dikukuhkan menjadi Guru Besar. Foto : UGM
Pengukuhan Edi Suharyadi sebagai Guru Besar FMIPA UGM, Paparkan Hipertermia Magnetik untuk Penyakit Kanker

UGM mengukuhkan Edi Suharyadi sebagai guru besar aktif FMIPA UGM ke-42.Ini profil dan pidato pengukuhannya soal perkembangan riset bidang nanomaterial


Afrika Selatan Minta ICJ Perintahkan Israel Mundur dari Rafah

3 hari lalu

Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Afrika Selatan Minta ICJ Perintahkan Israel Mundur dari Rafah

Afrika Selatan mengupayakan tindakan darurat baru atas serangan terbaru Israel terhadap Rafah, kota selatan di Gaza.


UIN Jakarta Jadi Kampus Islam Negeri dengan Guru Besar Terbanyak, Berapa Jumlahnya?

4 hari lalu

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengukuhkan tujuh guru besar baru di rumpun ilmu-ilmu syariah dalam Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar di Gedung Auditorium Harun Nasution, Rabu (8//5/2024). uinjkt.ac.id
UIN Jakarta Jadi Kampus Islam Negeri dengan Guru Besar Terbanyak, Berapa Jumlahnya?

UIN Jakarta jadi PTKIN dengan guru besar terbanyak.


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

5 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

5 hari lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.